Monev ( Monitoring dan Evaluasi ) bantuan keuangan desa oleh Tim Fasilitator Kecamatan yang merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh tim TFK guna untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan bantuan keuangan desa secara efektif dan transparan di tahun 2025 ini.
Maksud dilaksanakannya monev pada hari ini adalat : untuk memantau penggunaan dana, mengevaluasi efektifitas dan mengidentifikasi permasalahan dari bantuan keuangan desa Tempurejo. Adapun manfaatnya adalah untuk meningkatkan Transparansi, meningkatkan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas termasuk pula untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berlarut larut, karena dengan adanya monev ini apabila terdapat kesalahan dalam hal pengelolaan anggaran akan lebih cepat untuk dibenahi.
Kegiataan monev yang dilakukan pada hari ini meliputi : Pengumpulan data melalui penggunaan Dana Bantuan Keuangan desa dimana beberapa tim untuk cek lokasi bangunan yang dialokasikan dari dana desa, Analisis data untuk mengevaluasi efektifitas penggunaan dana serta pelaporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan desa.