Mejasem Timur, 05 November 2025 – Pemerintah Desa Mejasme Timur, Kecamatan kramat, Kabupaten Tegal, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Ketahanan Pangan Tahun 2025 sebagai bentuk implementasi dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan Nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Mejasem Timur dan dihadiri oleh Kepala Desa Djaelani, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, pendamping desa, BUMDes, kader PKK, tokoh masyarakat, serta warga perwakilan dari setiap RT/RW.
Perwakilan BPD menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan semua elemen masyarakat dalam menyusun perencanaan program yang partisipatif dan transparan. Harapannya, ketahanan pangan bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan nyata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara dan kesepakatan bersama bahwa seluruh program ketahanan pangan yang disusun akan menjadi bagian dari RKPDes 2025 dan didorong untuk dilaksanakan secara terukur, efektif, dan berkelanjutan.